Ditangkap! Ternyata 'Bajing Loncat' Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara Berstatus Pelajar

- 26 Maret 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi Anggota Polisi
Ilustrasi Anggota Polisi /Aini//Pixabay/Alexas_Fotos

KABAR BESUKI - Pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Raya Cilincing, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara telah diringkus oleh pihak kepolisian. Video aksi pemalakan tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam postingan video tersebut, terlihat dua remaja naik ke sebuah truk boks yang melintas di kawasan itu. Keduanya pun tampak mengambil sesuatu dari dalam kabin depan truk.

Sementara itu, seorang remaja lainnya dari sisi kiri truk juga terlihat berlari bersama keduanya. Diduga remaja itu satu komplotan dengan keduanya.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Coldplay yang Berjudul 'In My Place', Lagu Ini Sukses Membawa Penghargaan Grammy Award 2003

Baca Juga: Awas! Kenali Penyebab dan Gejala Seorang Pengidap Fobia Sentuhan, Mungkin Bisa Terjadi pada Anda

Baca Juga: Jarang Terjadi! Warganet Indonesia Meminta Maaf Atas Perbuatannya Kepada Stephen Fry, Ini Penyebabnya

Dilansir dari PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, pemalakan itu terjadi pada Selasa, 23 Maret 2021, pukul 14.50 WIB di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

"Pada Kamis, 25 Maret 2021 kemarin, telah berhasil ditangkap pelaku atau eksekutor dari tindakan 'bajing loncat', pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial," ungkap Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat, 26 Maret 2021.

"Pelaku ini sebenarnya ada 4 orang. Namun baru yang kita amankan satu ini dan untuk yang 3 identitasnya sudah kita pegang," Imbuhnya

Guruh menyampaikan pelaku tersebut berinisial SAS. Dia menyebut telah melakukan tes urine narkoba terhadap SAS dan hasilnya negatif.

Kini, polisi juga tengah memburu tiga orang pelaku lainnya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial R, O, dan A.

Guruh juga menyebut bahwa pelaku masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Netizen Ramai Bahas Roasting Antara Kiky Saputri dan Sule, Sebenarnya Ada Apa di Antara Mereka?

Baca Juga: Prabowo ‘Memberikan’ Keris Kepada Menhan Inggris dalam Pertemuan Terkait Kerja Sama Bilateral Pertahanan

"(Pekerjaan SAS) pelajar. Tidak membawa senjata tajam. Pelaku ini sudah empat kali melakukan aksinya ya," ujarnya.

Menurut Guruh, pelaku sudah empat kali memalak sopir truk. Modusnya dengan alasan minta rokok.

"Sudah empat kali terhadap kendaraan yang antre. Kemudian mengambil barang yang diinginkan dengan alasan meminta rokok dan naik ke atas dan mengambil barang di dalam, seperti handphone," kata Guruh.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x