KABAR BESUKI - Berdasarkan surat edaran pengurus pusat Palang Merah Indonesia (PMI) yang diterima oleh PMI Kabupaten Jember, Jawa Timur, penerima vaksin COVID-19 bisa melakukan donor darah setelah dua pekan mendapatkan vaksin.
"Para relawan yang biasanya mendonorkan darahnya kini tidak harus menunggu satu bulan atau empat minggu untuk donor darah setelah mendapat suntikan vaksin COVID-19," kata Ketua PMI Jember Zaenal Marzuki di Jember, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara Jatim pada 26 Maret 2021.
Surat Edaran Pengurus Pusat PMI Nomor 0337/UDD/III/2021 tersebut memperbarui surat sebelumnya yang dikeluarkan tertanggal 28 Januari 2021 yang menyebutkan donor darah bisa dilakukan setelah empat minggu sejak vaksin COVID-19 yang kedua.
Baca Juga: Cita Citata Diperiksa KPK Sebagai Saksi Atas Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bansos
"Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Pengurus Pusat PMI dr Linda Lukitari Waseso menyebutkan para relawan pendonor sudah boleh donor darah setelah dua pekan menerima vaksin COVID-19 dosis dua," tuturnya.
Zaenal mengatakan bahwa saat ini para relawan pendonor sudah boleh melakukan donor darah setelah empat minggu sejak vaksinasi pertama atau dua minggu sejak vaksinasi kedua, sehingga diharapkan bisa segera memulihkan stok darah di UDD PMI Kabupaten Jember.
"Beberapa hari terakhir stok darah di UDD PMI Jember ada kecenderungan menurun dari biasanya dan kemungkinan salah satunya penyebabnya banyak relawan pendonor tidak bisa donor darah setelah vaksinasi," ucapnya.