KABAR BESUKI - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sebagaimana keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan bahwa akan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah warga yang berniat untuk mudik ke kampung halaman.
"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 28 Maret 2021.
Kombes Pol Rudy sendiri belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik. Pihaknya memastikan bahwa akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," ujarnya.
Kebijakan pelarangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat tidak terkecuali.