Petisi yang dibuat Jurnalis Pokja Bengkel hingga saat ini sudah di sebar di grup-grup WhatsApp (WA) dan jejaring media sosial lainnya.
Sementara itu, Nurhadi sendiri telah melaporkan aksi kekerasan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTl) Polda Jatim, Minggu 28 maret 2021.
Laporan polisi kasus ini juga sudah diterbitkan dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Benar, teman-teman dari Aliansi Jurnalis Independen melaporkan ke SPKT Polda Jatim terkait adanya kejadian dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media yang ada di Jatim," katanya.
Baca Juga: Beredar Info Haji 2021, KJRI Jeddah: Belum Ada Informasi Resmi Kuota Haji Khusus dan Reguler
Menurut Gatot saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap saksi korban. Polda Jatim akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi akan melakukan prarekontruksi di tempat kejadian perkara Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya.***