Catat! Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Hari Ini

- 30 Maret 2021, 09:58 WIB
lustrasi Layanan SIM Keliling/
lustrasi Layanan SIM Keliling/ /Aini/Twitter/@TMCPoldaMetro

KABAR BESUKI- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pengendara. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Perlu diketahui, Kepemilikan SIM di Indonesia tertuang pada Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, yang dijelaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.

Adapun kartu identitas ini setiap lima tahun sekali harus diperbarui masa berlakunya.

Baca Juga: Alsintan Akan Segera Diberikan Kepada Petani Bangkalan, Puguh Santoso: Untuk Tingkatkan Hasil Tani

Baca Juga: Pihak LTMPT Dilaporkan Menambah Kuota pada Sejumlah Pusat UTBK, Begini Alasannya

Baca Juga: Selain Digunakan Sebagai Alat Makan, Sendok Ternyata Miliki Segudang Manfaat untuk Kecantikan

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terpantau dari aku media sosial @TMCPoldaMetro Polda Metro Jaya, menginformasikan, Selasa, 30 Maret 2021, bahwa layanan SIM keliling ini beroperasi pukul 8.00-14.00 WIB.

Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter Antaranews.com


Tags

Terkini

x