KABAR BESUKI - Kabar baik, bahwa polisi telah menciduk 2 tersangka kasus pencurian rumah mewah di Kedoya Jakarta Barat.
Diketahu salah satu tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan pencurian ini, ia dibantu oleh temannya yang berinisial A.
ternyata tersangka yang berinisial A ini adalah otak dibalik kasus pencurian remah mewah tersebut.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Buah yang Membantu Menurunkan Berat Badan,Simak Ulasannya Berikut Ini
Baca Juga: Viral Dua Orang Diduga Teroris Sempat Datang ke Sidang Rizieq Shihab, Kini Polisi Menambah Keamanan
Baca Juga: Vaksin Pfizer dan Moderna Menjadi Vaksin COVID-19 Paling Efektif Menurut Studi di AS
Dilansir dari PMJNEWS.com, "Yang berinisial A itu sudah ditetapkan sebagai tersangka", kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung.
Kini atas perbuatannya, tersangka H akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 9 tahun.
Sedangkan untuk tersangka H dipersangkakan dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.