Catat! Pegawa Negeri Sipil Pria yang Bercerai Maka Sebagian Gaji Diberikan ke Mantan Istri

- 30 Maret 2021, 19:13 WIB
Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

KABAR BESUKI – Untuk pegawa negeri sipil (PNS) harap dicatat aturan pemerintah mengenai perceraian.

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait perkawinan yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dimana aturan tersebut salah satunya mengenai izin perkawinan hingga perceraian bila terjadi oleh PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 kemudian disempurnakan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.

Baca Juga: Bupati Sumenep Ajak Para OPD untuk Kreatif, Inovatif dan Cepat dalam Menyongsong Pembangunan Daerah

Sebagaimana dilihat dalam PP nomor 10 tahun 1983 pasal 8 mengatur tentang perceraian, apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka wajib menyerahkan gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi PP nomor 10 tahun 1983 pasal 8 ayat 2.

Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.

Baca Juga: Beberapa Bahaya Rokok Elektrik Ini Patut diperhatikan, Termasuk Iritasi Paru-paru

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: hukum online


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x