Permohonan Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Oleh Kemenkumham

- 31 Maret 2021, 15:03 WIB
foto: Tangkapan layar
foto: Tangkapan layar /Prasetyo bagus p/- Menteri Hukum dan Hak Asasi

KABAR BESUKI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akhirnya menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Dikutip dari Antara, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Belum Ditemukan KIPI Berat Pasca Vaksinasi COVID-19 AstraZeneca

Pada prosesnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Terkait surat tersebut pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.

Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

Baca Juga: PLN Merilis Diskon untuk Pembayaran Listrik April, Pelanggan 450 VA Tidak Lagi Gratis, Catat Jadwalnya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x