KABAR BESUKI - Aggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, terpaksa menembak kaki dua penjambret karena melawan petugas yang akan menangkap mereka.
Perlu diketahui, polisi diberi kewenangan untuk menindak tegas tersangka yang melakukan perlawanan.
Menembak kaki tersangka yang membahayakan publik dan aparat adalah salah satu tindakan yang dibenarkan.
Dilansir dari Antara, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang menyatakan bahwa penjambret tersebut telah beraksi di 38 lokasi selama beberapa waktu terakhir.
Kedua penjambret ini, kata AKBP Indra Mardiana, berkeliling sebelum beraksi untuk mencari korban yang lengah saat berkendara.
Ia menyebutkan nama kedua pelaku tersebut masing-masing Bagas Wara Hari Saputra (21) dan Septian Ogi Kristianto (22) warga Genuk, Kota Semarang.
Kedua pelaku mengincar pengendara yang sedang menggunakan telepon seluler dan kurang berkonsentrasi dengan situasi di sekitarnya saat berkendara.