Nekat Liburan Mudik, Siapkan Uang Denda Rp100 Juta, Ini Faktanya

- 1 April 2021, 15:25 WIB
foto: Ilustrasi Mudik
foto: Ilustrasi Mudik /Prasetyo P//ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Peraturan larangan mudik
Peraturan larangan mudik Facebook

Lantas apakah benar jika nekat liburan mudik akan didenda sebesar Rp100 juta?

Berdasarkan penelusuran tim Kabar Besuki, poster yang diunggah akun tersebut merupakan poster yang diterbitkan oleh portal media Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada tahun 2020.

Berdasarkan pernyataan portal media tersebut, aturan yang diunggah kembali itu adalah larangan mudik pada tahun 2020.

Baca Juga: Menuju Hari Pernikahan, yuk Intip Bagaimana Persiapan Keluarga Besar dari Aurel Hermansyah

"Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor," pernyataan portal media.

Disisi lain, mengenai mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

Baca Juga: Ngeri, Inilah 5 Alasan Kenapa Orang-orang Menyukai Rasa Takut dari Nonton Film Horor atau Pergi ke Rumah Hantu

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Facebook


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x