Pemerintah Perluas Jangkauan Insentif PPnBM, Simak Daftar Kendaraan yang Mendapat Insentif Berikut

- 3 April 2021, 10:00 WIB
Pemerintah Perluas Jangkauan Insentif PPnBM, Simak Daftar Kendaraan yang Mendapat Insentif Berikut
Pemerintah Perluas Jangkauan Insentif PPnBM, Simak Daftar Kendaraan yang Mendapat Insentif Berikut /Pexels/Sindre Strøm

KABAR BESUKI - Pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kendaraan 1.501-2.500 cc yang sudah mulai berlaku pada Kamis 1 April 2021 yang lalu.

Mengenai kebijakan tersebut, terdapat total sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak untuk mendapatkan insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu

Insentif ini nantinya berguna untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Sebelumnya kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Tanda Doi adalah Orang yang Tepat untuk Dijadikan Pasangan

Dilansir Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 3 April 2021, yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih, Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.

Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak. 

Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:

Baca Juga: Tips Ampuh Tingkatkan Keharmonisan Keluarga Bahkan Bisa Membuat Tubuh Sehat

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x