KABAR BESUKI-Seorang mahasiswa di Madiun dibekuk kepolisian setempat lantaran aksi tidak terpujinya. Ia menguras isi ATM pacarnya sendiri sebesar Rp 9 juta.
Pemuda tersebut namanya Aan Kristiawan (22). Kasus ini kini ditangani Polsek Mejayan, Kota Madiun, Jawa Timur.
Aan membobol ATM pacarnya sebanyak 15 kali dengan mencairkannya di mesin ATM.
Baca Juga: Bikin Bangga! PLN Raih Kontrak Senilai 25,3 Juta AS dari Kementerian Listrik dan Air Kuwait
Baca Juga: Indonesia Usulkan Jadi Pusat Vaksin di Asia Tenggara, Menlu Retno Marsudi: Ini masih Tahap Awal
Baca Juga: Akhirnya Sah! Pasangan Atta dan Aurel Resmi Menikah Disaksikan Jokowi dan Prabowo
"Uang tersebut diambil dari 26 Desember 2019 sampai 1 Februari 2020 lalu. Sebanyak 15 kali transaksi," terang Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi, dilansir dari PMJ News, Jumat, 2 April 2021.
Kasus ini terkuak ketika korban ADW warga Balerejo, Kabupaten Madiun, akan mentransfer uang melalui mesin ATM. Ia kaget bukan main saat melihat saldo uang tabungan tersisa minim sekali.
Kemudian, ia mendatangi bank untuk melakukan print out.
Setelah pihak bank melakukan print out tabungan, tertera ada 15 kali penarikan uang melalui ATM. Saat dihitung total pengambilan mencapai Rp 9 juta.
Kemudian korban meminta tolong petugas bank untuk mengetahui siapa orang yang telah melakukan penarikan tersebut melalui CCTV di ATM.
"Korban terkejut, ternyata yang mengambil uangnya tidak lain pacarnya sendiri. Pengambilan uang terhadap sejumlah ATM di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk," sambung Sigit.
Pihak korban sebenarnya sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. Harapan korban, agar uang diambil dikembalikan.
"Bahkan, korban meminta mediasi di Polsek Mejayan. Karena tidak ada itikad baik akhirnya tersangka kami tangkap. Sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya," ujar Sigit
Kapolsek mengungkapkan, tersangka mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
Pelaku mengaku terpaksa mencuri uang milik pacarnya karena tidak memiliki uang.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia hingga 9 April Mendatang
Uang hasil mencuri dari ATM milik pacaranya tersebut, digunakan untuk jalan-jalan bersama pacarnya, dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***