Petugas Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Sejumlah Barang Terlarang, Terutama Miras Cap Tikus

- 3 April 2021, 16:01 WIB
ilustrasi pemusnahan miras
ilustrasi pemusnahan miras /Foto: Instagram/@humaskabpandeglang/

Terkait penyitaan dan pemusnahan barang-barang tersebut, dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan perwujudan komitmen dalam rangka menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, barang-barang yang dilarang tersebut dan kemudian disimpan dalam jangka waktu yang lama harus dimusnahkan.

Adapun mengenai barang-barang terlarang tersebut, Minggus juga menjelaskan bahwa barang disita dari tangan penumpang yang akan berangkat dengan pesawat udara.

Barang-barang tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam pesawat udara.

Banyaknya barang yang disita oleh pihak bandara disebabkan oleh kurangnya informasi atau pemahaman penumpang terkait regulasi mengenai batasan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam pesawat.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Iran Akan Membebaskan Kapal Tanker Milik Korea Selatan yang Disita Beserta Kaptennya

Minggus menyebutkan, pelaksanaan penyitaan dan pemusnahan barang-barang terlarang tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Selain itu, ada beberapa regulasi penunjang lainnya seperti Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SE. 015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (power bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini