Terkait dengan kondisi tersebut, ia mengimbau nelayan dan semua pihak yang melakukan aktivitas di laut untuk tetap memperhatikan informasi prakiraan tinggi gelombang yang dikeluarkan BMKG.
Tentunya sebelum berangkat melaut khususnya yang berkaitan dengan risiko angin kencang dan gelombang tinggi terhadap keselamatan pelayaran.
Nelayan tradisional yang menggunakan perahu berukuran kecil agar mewaspadai angin dengan kecepatan di atas 15 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,25 meter.
Selain itu, operator tongkang diimbau agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal feri juga diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Sedangkan kapal ukuran besar, seperti kapal kargo atau pesiar, diimbau waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter.
Sementara bagi wisatawan yang berkunjung ke pantai, khususnya kawasan pantai yang terhubung langsung dengan laut lepas, diimbau agar tidak berenang atau mandi di tempat itu karena gelombang tinggi dapat sewaktu-waktu terjadi.
Baca Juga: Pernahkah Anda Duduk Mengenakan Pakaian Penuh dengan Keringat? Hentikan! Atau Hal Ini Akan Terjadi
Perlu diketahui, Gelombang merupakan pergerakan naik dan turunnya air dengan arah tegak lurus permukaan air laut yang membentuk kurva atau grafik sinusoidal.