Heboh, Presiden Jokowi Tetapkan Indonesia Darurat Keuangan Lewat Keppres, Ini Faktanya

- 5 April 2021, 10:17 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Screnshoot Video @Sekretariat Presiden/

KABAR BESUKI - Beredar sebuah kertas surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”.

Adapun terlihat pada kertas surat tersebut narasi yang menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

Narasi yang berada pada surat keputusan Presiden tersebut.

Baca Juga: Pertama Kali di Dunia, Duel Catur Raffi Ahmad vs WGM Irene dengan Drifting Mobil Hingga Catatkan Rekor MURI

Baca Juga: Orang yang Jarang Mandi Harus Tahu! Inilah yang Akan Terjadi Jika Kamu Terlalu Sering Menghindari Mandi

“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:

Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".

Baca Juga: Orang yang Suka Begadang Harus Tahu, Letakkan Ini di Bawah Lidah Sebelum Tidur Agar Bangun Pagi Lebih Segar

tangkapan layar Surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara
tangkapan layar Surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Facebook

Lantas apakah benar Presiden Joko Widodo menetapkan surat tersebut?

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa surat tersebut merupakan surat palsu.

Faktanya, Kementerian Sekretariat Negara melalui Instagram resminya @kemensetneg.ri menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias HOAKS.

Oleh sebabnya, masyarakat diimbau waspada dan bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi.

Baca Juga: Anti Gagal! Inilah 6 Tips untuk Memilih Semangka yang Manis dan Berair Selain dengan Cara Diketuk

Baca Juga: Meski Lucu dan Menggemaskan, Kucing Menjadi Penyebab Kematian Jutaan Hewan Liar Simak Ulasannya!

Penjelasan lengkap oleh Kementerian Sekretariat Negara

“Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks).

Kami menghimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.

Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg”.

Berdasar pada seluruh referensi, surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA” merupakan hoaks dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Facebook Turn Back Hoax


Tags

Terkini