KABAR BESUKI - Kabar baik untuk anda para warga Indonesia, kini Kemenkumham sudah mengizinkan warga asing menikah dengan WNI.
Orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga.
Namun, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi satuan tugas penanganan Covid-19.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pemeriksaan Sejumlah 5 Pegawai Pertamina Terkait Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, hari ini WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia.
Ada syarat yang harus dipatuhi, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai vitas dengan indeks 317.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pemeriksaan Sejumlah 5 Pegawai Pertamina Terkait Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Baca Juga: Awas, Hal Buruk Ini akan Terjadi pada Anda Jika Terlalu Banyak Habiskan Waktu Bermain Handphone
Baca Juga: Akhirnya! Polisi Periksa 5 Orang Terkait Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Kendati demikian, pemerintah belum membuka "visa on arrival" dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama pandemi Covid-19.