Cek Disini, Inilah Syarat-syarat Orang yang Boleh Divaksinasi Covid-19

- 5 April 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Prasetyo Bagus P/ANTARA

KABAR BESUKI- Proses vaksinasi untuk menekan penyebaran Covid-19 sudah dimulai dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang pertama yang menerima vaksin corona.

Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac yang sebelumnya sudah melalui uji klinis tahap III di Bandung dan mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. 

Kelompok masyarakat yang akan menjadi prioritas penerima vaksin gelombang pertama adalah tenaga medis serta para pekerja publik.

Pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap hingga sebagian besar penduduk mendapatkan vaksin Covid-19. 

Untuk bisa divaksin, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat penyuntikkan, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita.

Baca Juga: Yuk Bikin Pempek Rebus Khas Bangka, Simak Resep dan Cara Masak Mudah Bisa Goyangkan Lidah Anda

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK 02.02/4/1/2021.

Dilansir dari SehatQ, berikut ini syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima vaksin corona:

1. Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: sehatq


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah