Tumpang Tindih Larangan Mudik dengan Dibukanya Objek Wisata, Sandi Uno: Keduanya Tidak Saling Bertentangan

- 6 April 2021, 09:55 WIB
Foto: Menparekraf Sandiaga Uno dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Senin 5 April 2021, Jakarta
Foto: Menparekraf Sandiaga Uno dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Senin 5 April 2021, Jakarta /Rianti S/Tangkap layar video Antara

KABAR BESUKI - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan jika objek wisata yang buka saat Idul Fitri tidak bertentangan dengan peraturan larangan mudik Lebaran 2021.

Pembukaan kembali objek pariwisata ketika pemerintah sedang memberlakukan peraturan larangan mudik Lebaran 2021, menimbulkan kebingungan di masyarakat karena hal itu saling tumpang tindih.

Namun Menparekraf menegaskan jika kedua hal tersebut tidak saling bertentangan.

Baca Juga: Masih Ingat Karakter Hantu Casper yang Baik Hati? Kira-Kira Apa Penyebab Kematiannya, Simak Ulasannya Disini

Baca Juga: Oleng, Seorang Pengendara Mobil Brio Tabrak Pembatas Jalan Brawijaya, Banyuwangi

Hal tersebut disampaikan oleh Menparekraf Sandiaga Uno dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sapta Pesona pada Senin 5 April 2021, seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Dalam kesempatan ini Menparekraf mengatakan jika pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Republik Indonesia untuk mencari cara terbaik agar masyarakat dapat berwisata dengan aman terutama ketika musim mudik Lebaran 2021.

Menurut Menparekraf, pembukaan objek wisata tidak bertolak belakang dengan larangan mudik Lebaran 2021 karena PPKM Mikro telah menetapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan aparat TNI dan Polri. Kita harus bisa meyakinkan diri bahwa kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif itu bukan bagian dari masalah, tapi justru bagian dari solusi," kata Sandi.

Ia juga mengatakan jika masyarakat masih terus bisa melakukan silaturahmi dengan kerabat di kampung tanpa harus mudik karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Disamping itu, ia mendorong masyarakat agar dapat terus menjalin silaturahmi dengan mengirimkan produk-produk ekonomi kreatif kepada sanak saudara di kampung halaman.

Baca Juga: Aset Kripto NFT Sedang Marak Dilelang Hingga Jutaan Dollar, Lalu Apa Sih NFT Itu? Simak Penjelasannya Disini

Dengan begitu, hubungan kekeluargaan dapat terus terjaga di masa Lebaran tanpa harus bertemu bertemu langsung.

Kemenparekraf bersama kementerian lainnya saat ini sedang mengupayakan bantuan insentif kepada Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) terkait keringanan ongkos kirim.

Dengan begitu, produk-produk dari UMKM dapat dijual di pasar daring atau online store dengan ongkos kirim yang jauh lebih hemat. 

Pemerintah telah telah mengeluarkan surat kepada Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, mengenai larangan kegiatan mudik Lebaran di tahun 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 secara resmi yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

Larangan mudik ini diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jika mobilisasi masyarakat tetap terjadi saat melakukan mudik Lebaran.

Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat pada umumnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini