KABAR BESUKI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan persidangan Rizieq Shihab berkenaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 221.
Hal ini dilakukan pasca menyampaikan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab (MRS) dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan tersebut diambil lantaran seluruh poin eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga: RCTI Liburkan Indonesian Idol Senin Kemarin, Ini 3 Kemungkinan Skenario Final yang Bisa Diambil
"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa 6 April 2021, dikutip dari PMJ News.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sidang putusan sela terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.
Kendati digelar secara virtual, pihak kepolisian turut menerjunkan ribuan aparat untuk mengamankan jalannya sidang.