Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Hakim, PN: Seluruh Poin Tidak Mempunyai Dasar Hukum yang Kuat

- 6 April 2021, 14:29 WIB
Habieb Rizieq Shihab (HRS)
Habieb Rizieq Shihab (HRS) / /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Baca Juga: Peneliti Membuktikan, Wanita Jomblo Ternyata Merasa Lebih Bahagia Dibanding Pria, Ini Alasannya

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jatim Sampaikan PPKM Akan Kembali Diperpanjang Hingga 19 April 2021

"Jumlah personel pengamanan yang akan diterjunkan sekitar 1.388," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Lebih lanjut, sidang yang dijalani Rizieq Shihab kali ini menyangkut dua perkara, pertama, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Sementara, kasus kedua terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Dalam hal ini, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis akibat melanggar kekarantinaan kesehatan terkait dengan acaranya yang digelar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Bogor.

Dengan kasusnya tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini