Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Hakim, PN: Seluruh Poin Tidak Mempunyai Dasar Hukum yang Kuat

- 6 April 2021, 14:29 WIB
Habieb Rizieq Shihab (HRS)
Habieb Rizieq Shihab (HRS) / /Antara Foto/Muhammad Iqbal

KABAR BESUKI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan persidangan Rizieq Shihab berkenaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 221.

Hal ini dilakukan pasca menyampaikan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab (MRS) dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan tersebut diambil lantaran seluruh poin eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: RCTI Liburkan Indonesian Idol Senin Kemarin, Ini 3 Kemungkinan Skenario Final yang Bisa Diambil

Baca Juga: Bupati Kediri Sampaikan Rencana Pembukaan Kembali Wisata Gunung Kelud Dengan Syarat Protokol Kesehatan Ketat

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa 6 April 2021, dikutip dari PMJ News.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sidang putusan sela terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.

Kendati digelar secara virtual, pihak kepolisian turut menerjunkan ribuan aparat untuk mengamankan jalannya sidang.

Baca Juga: Peneliti Membuktikan, Wanita Jomblo Ternyata Merasa Lebih Bahagia Dibanding Pria, Ini Alasannya

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jatim Sampaikan PPKM Akan Kembali Diperpanjang Hingga 19 April 2021

"Jumlah personel pengamanan yang akan diterjunkan sekitar 1.388," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Lebih lanjut, sidang yang dijalani Rizieq Shihab kali ini menyangkut dua perkara, pertama, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Sementara, kasus kedua terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Dalam hal ini, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis akibat melanggar kekarantinaan kesehatan terkait dengan acaranya yang digelar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Bogor.

Dengan kasusnya tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah