Pertontonkan Alat Vital dan Lakukan Tindakan Senonoh di Pinggir Jalan, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Kepolisian

- 7 April 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi - Borgol Penjara.
Ilustrasi - Borgol Penjara. /Pixabay/luctheo/

Sejak saat itu, pihak kepolisian yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 5 April 2021 di sekitar lokasi dimana pelaku sebelumnya pernah menjulurkan alat kelamin.

Diketahui ketika ditangkap pelaku sedang tidur-tiduran di sekitar lokasi kejadian.

Berikutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Adapun barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.

Baca Juga: Patut Dicoba! Resep Perut Buncit Hilang Seketika dengan Konsumsi Jus Ini untuk Sarapan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.

Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Muhammad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro. ***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x