Polisi Akan Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik, Korlantas Polri: Tiap Kendaraan yang Melintas Akan Diperiksa

- 7 April 2021, 10:51 WIB
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung /Prasetyo B/ /dok.Antara

KABAR BESUKI - Larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 resmi diberlakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindak secara tegas kendaraan yang masih nekat mudik pada saat Lebaran nanti.

Menurut penuturan Kombes Pol Rudi Antariksawan selaku Kabag Ops Korlantas Polri, pihaknya tidak hanya akan melakukan putar balik arah kendaraan, namun kepolisian nantinya juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini.

"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Rudy, seperti yang dilansir, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 7 April 2021.

Baca Juga: Catat Jadwalnya, Pemerintah akan Buka Pendaftaran Delapan Sekolah Kedinasan, Ini Daftar lengkapnya

Ia juga menegaskan aturan putar balik arah ini tidak berlaku bagi para warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas yang didukung dengan surat tugas melainkan bagi warga yang tidak dapat menunjukkan syarat melakukan perjalanan seperti yang sudah ditetapkan

"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," ujarnya.

Baca Juga: MUI Pusat Akhirnya Lakukan Vaksinasi Gunakan Vaksin AstraZeneca, Wapres: Vaksinasi MUI Pusat Istimewa

Selain itu mengenai aturan putar balik arah, petugas kepolisian juga akan melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan baik itu roda dua atau roda empat.

Selesai dengan pengecekan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas oleh para petugas.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x