Dihukum Mati! WNA dan WNI Ini Kepergok Selundupkan 359 Kg Sabu

- 7 April 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /

Dan untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar Pasal 114 ayat 2.

Sementara itu, sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Baca Juga: Lahirkan Anak Pertama Kondisi Prematur, Audi Marissa Ceritakan Kondisi Sang Buah Hati

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Lalu demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

Baca Juga: Hati-hati! 4 Zodiak Ini Dikenal Paling Munafik dan Bermuka Dua, Aquarius Paling Suka Berpura-pura

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini