Dihukum Mati! WNA dan WNI Ini Kepergok Selundupkan 359 Kg Sabu

- 7 April 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /

KABAR BESUKI - Kabar baru! Kini 4 WNA dan 9 WNI kepergok menyelundupkan 359 Kg Sabu.

Kini mereka divonis mendapatkan hukuman mati, dan terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Saat ini, vonis mati itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung Adalah Dirut Sarana Jaya

Baca Juga: Ruang Isolasi Wisma Karantina Bangka Belitung Penuh, Kasus Positif COVID-19 Melonjak Drastis

Baca Juga: Lahirkan Anak Pertama Kondisi Prematur, Audi Marissa Ceritakan Kondisi Sang Buah Hati

Namun mendegar hal ini membuat JPU masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang akan dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x