Larang Sahur On The Road Selama Ramadhan 2021, Polisi Akan Lakukan Hal Ini

- 7 April 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi Sahur On The Road
Ilustrasi Sahur On The Road /Aini//Pixabay/mohamed_hassan

Secara spesifik alasan penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Adapun implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan "sahur on the road".

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.

Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.

Baca Juga: Sering Anda Temui, Ternyata Bahan Makanan Ini Mampu Menjaga dan Meningkatkan Sistem Imunitas Tubuh

Baca Juga: Gelar Seleksi Tahap Akhir, RANS Cilegon FC Kantongi Nama Pemain, Ini Salah Satunya

Yusri juga menambahkan penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan "sahur on the road" dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," ujarnya.

Terlepas akan hal tersebut, arti Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan pada dini hari oleh umat Islam yang berpuasa, berlangsung hingga sebelum terbit fajar. 

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x