Buntut dari PP Tentang Royalti Lagu, Kini Kemenkumham Berencana Membangun Pusat Data Lagu dan Musik

- 9 April 2021, 13:11 WIB
 ilustrasi hak cipta nada (lagu) /prasetyopramono/dok.kabarbesuki
ilustrasi hak cipta nada (lagu) /prasetyopramono/dok.kabarbesuki /

KABAR BESUKI – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana untuk membuat pusat data.

Yang bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020, namun, karena adanya pandemi COVID-19, rencana tersebut harus ditunda.

Pusat data lagu dan/atau musik dibuat sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Bikin Meleleh! 4 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Senyum Paling Manis dan Memikat

"Kami ingin membangun data center komprehensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," ujar Freddy dalam jumpa pers daring yang digelar pada Jumat 9 April 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman Antara.

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan bahwa Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Baca Juga: Jika Ini Membangunkan Anda di Malam Hari, Mungkin Ini Tanda Awal Gagal Jantung

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x