Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah Pakai Aplikasi Sinar, Ini Caranya!

- 10 April 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi Tampilan SIM terbaru
Ilustrasi Tampilan SIM terbaru /Aini/Instagram/@mieakusuma

KABAR BESUKI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pengendara. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Selain itu setiap masyarakat yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM kemana pun ia pergi.

Dikutip dari laman Polri, kepemilikan SIM di Indonesia tertuang pada Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, yang dijelaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: 5 Cemilan Favorit Ini Ternyata Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang, Simak Ulasannya!

Baca Juga: ABG Pelaku Pengeroyokan Anak Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi, Korban Alami Bengkak Klopak Mata

Baca Juga: Inggris Berduka, Suami Ratu Elizabeth Meninggal Pada Usia 99 Tahun

Melansir dari Antara, pengajuan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital, pasalnya Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x