Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah Pakai Aplikasi Sinar, Ini Caranya!

- 10 April 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi Tampilan SIM terbaru
Ilustrasi Tampilan SIM terbaru /Aini/Instagram/@mieakusuma

Melansir dari Antara, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Telah Sah Menikah, Ashanty dan Arsy Mengaku Kangen Akan Kehadiran Aurel Hermansyah

Baca Juga: Orang yang Sering Melamun Menandakan Bahwa Dirinya Jenius dan Memiliki Tingkat Kecerdasan Tinggi

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Sempat Trending Posisi 1, Suara Indah Milik Arsy Hermansyah yang Membuat Semua Orang Terpukau

Baca Juga: BMKG Ungkap Konjungsi Awal Ramadhan Terjadi Pada 12 April

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x