Hore, Pembuatan dan Perpanjang SIM Bisa Online Hanya dengan HP Mulai Besok 12 April 2021, Ini Caranya

- 11 April 2021, 13:06 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar/

KABAR BESUKI - Kabar gembira, bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C hanya dengan melalui Handphone (HP) saja.

Jadi, Anda tidak perlu untuk datang ke Satpas melakukan perpanjangan SIM sekaligus mengambil antrian seperti sebelumnya.

Korlantas Polri resmi membuka layanan tersebut dan mulai bisa diakses besok pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: 12 Terduga Teroris Jakarta Diamankan, Ternyata Tidak Berafiliasi JI dan JAD

Caranya, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa langsung diunduh dari HP yang berbasis Android dan iOS.

Melalui laman Korlas Polri.go.id, simak berikut cara pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.

Sementara lain, dalam aplikasi Sinar tersebut segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk dapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan.

Baca Juga: Suka Julid, Inilah 5 Zodiak yang Dikenal Suka Bergosip dan Membicarakan Kejelekan Orang Lain

Yang pada nantinya, dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x