Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu

- 12 April 2021, 12:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

KABAR BESUKI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida Fauziyah, yang dilansir dari Antara, Senin, 12 April 2021.

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Apabila Tanaman di Rumah Mendadak Terlihat Seperti Ini, Ini Pertanda Tanaman Membutuhkan Pertolongan

Baca Juga: Berawal dari Komentar Pedas Sang Pacar, Perempuan Gemuk Ini Berhasil Menurunkan Berat Badannya

Baca Juga: Perlu Dicoba, Menulis Hal Ini di Saat Malam Hari Ternyata Bisa Membantu Anda Cepat Mengantuk dan Tidur Nyenyak

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x