Sementara itu lebih lanjut, dalam proses penangkapan yang terjadi di apartemen di Kecamatan Tanah Sareal tersebut, ditemukan sebanyak tiga orang wanita dibawah umur yang juga sedang menjalani transaksi dalam prostitusi online.
“Saat kami datang, mereka baru saja selesai melakukan transaksi seks tersebut. Dari situ kita geledah dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang transaksi, minuman beralkohol, hingga percakapan yang jadi jejak digital mereka menawarkan gadis belia tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Stok Bahan Pokok Aman, Bupati Situbondo ‘Bung Karna’: Harga Terpantau Stabil
Sebelumnya di wilayah lain hal serupa juga terjadi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah mengungkap prostitusi online anak di bawah umur di sebuah wisma yang berada di Kota Palangka Raya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Kalteng menangkap dua orang tersangka yang melakukan penjualan anak di bawah umur dalam prostitusi online tersebut.***