KABAR BESUKI – Pembuatan konten di media sosial kini harus diperhatikan. Pasalnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Slamet Uliandi menerangkan, sejak 23 Februari sampai 12 April 2021, terdapat 200 akun media sosial yang mendapatkan peringatan virtual police.
Bukan tanpa alasan, peringatan tersebut diberikan kepada akun yang mengunggah beberapa konten mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebanyak 329 konten yang diajukan untuk mendapatkan peringatan virtual police, namun baru 200 konten yang lolos verifikasi. 38 akun masih dalam proses verifikasi serta sisanya tidak lolos,” jelas Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 13 April 2021.
Baca Juga: Tutorial Resep Kastengel ala Becca MasterChef, Recommended untuk Menu Buka Puasa
Baca Juga: 4 Rekomendasi Ide Ngabuburit Menyenangkan yang Bisa Anda Lakukan di Era ‘New Normal’
Baca Juga: 4 Manfaat Tersembunyi Ngabuburit di Luar Rumah, Salah Satunya Menghilangkan Stres
Berdasarkan penjelasan dari Slamet Uliandi, sebanyak 68 akun tengah dalam proses pengiriman peringatan virtual police.
Sementara itu sudah tercatat sekitar 45 akun yang mendapatkan peringatan pertama serta 46 akun dapat peringatan virtual police yang kedua.
Sebanyak 27 akun media sosial tidak menerima peringatan karena konten telah dihapus dan 52 akun gagal mendapat peringatan karena akun resmi Ditipidsiber diblokir pemilik akun.