Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Penetapan Cuti Bersama ASN untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal

- 13 April 2021, 15:49 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo /Gisela R/Instagram/jokowi

KABAR BESUKI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 terkait penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2021.

Cuti bersama tersebut sebanyak dua hari, termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA Jatim pada 13 April 2021.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2021, Inilah Beberapa Tradisi Unik Sambut Ramadhan di Berbagai Negara di Dunia

Baca Juga: Virtual Police Beroperasi di Media Sosial, 200 Akun Telah Mendapat Peringatan

Baca Juga: Tutorial Resep Kastengel ala Becca MasterChef, Recommended untuk Menu Buka Puasa

Pemerintah menyatakan melalui diktum kedua Keppres tersebut bahwa cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Selanjutnya  pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 9 April 2021.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x