KABAR BESUKI - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.
Dikutip Kabar Besuki dari kemenag.go.id, PKS ini ditandatangani oleh Plt Dirjen PHU Khoirizi dengan pimpinan 30 BPS Bipih, di Bekasi, Jawa Barat. “Perjanjian Kerjasama ini merupakan pedoman bagi Kemenag dan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji,” kata Khoirizi, Senin, 12 April 2021.
Menurutnya, Perjanjian Kerjasama ini juga untuk menwujudkan kemitraan dan kerjasama antara Ditjen PHU tengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
Baca Juga: Ternyata Coklat Tidak Boleh Dimakan Waktu Sahur, Inilah 7 Makanan yang Harus Dihindari Saat Sahur
Baca Juga: Anti Pahit! Resep Oseng Bunga Pepaya dan Sayur Singkong Lezat Cocok untuk Berbuka Puasa
“Oleh karena itu, kami berharap agar dalam pelaksanaannya betul-betul berpedoman dalam ketentuan yang sudan diatur dan disepakati dalam PKS ini,” ujarnya.
PKS ini, kata Khoirizi, pengawas pelaksanaannya dilakukan melekat oleh para pihak. Adapun perjanjian kerjasama ini berlaku selama tiga tahun.
Untuk hal-hal yang baru, lanjut dia adalah berupa penyediaan akses data rekening, berupa nomor dan data nama pemilik rekening jemaah haji penerima pengembalian Bipih batal