Terkait Proses Hukum Rizieq, Bima Arya: Kalaupun Habib Waktu Itu Masih Antigen yang penting Dilaporkan Saja

- 14 April 2021, 15:49 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya. /ANTARA/Riza Harahap

KABAR BESUKI - Bima Arya, Wali Kota Bogor memaparkan alasan Satgas Penanganan COVID-19 memproses hukum kasus tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI supaya menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Kemudian ketika dilakukan langkah hukum itu atas kesepakatan satgas dan agar semua jelas jadi pembelajaran semua. Kalau semua jelas sesuai aturan kan enggak masalah yang penting ada kejelasan proses di situ," kata Bima Arya usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 13 April 2021, dilansir dari situs Antara.

Bima menjelaskan bahwa dirinya perlu mengambil langkah antisipatif karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat Kota Bogor terkait penanganan wabah COVID-19 di wilayahnya.

Baca Juga: Perlu Tahu! Inilah Tips Jitu Atasi Bau Mulut Saat Puasa, Salah Satunya Minum Air putih yang Cukup

"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan," jelasnya

Sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Bima Arya mengatakan dalam persidangan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif terkait perkara tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI.

"Semua sudah kita maksimalkan, silahturahmi langsung ke UMMI. Saya minta pihak UMMI kerja sama, kemudian juga dijelaskan bahwa ini harus hati-hati. Saya sampaikan ke dokter Andi Tatat juga, ini sensitif tidak boleh salah melangkah," kata Bima.

Baca Juga: Unggah Foto Seksi di Awal Puasa Ramadhan, Jedar Tuai Komentar Pedas Warganet

Bima menyayangkan perihal kordinasi pihak RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 dan juga tempat Rizieq Shihab dirawat yang tidak melaporkan hasil dari pemeriksaan tes usap antigen dan juga PCR seperti yang telah dijanjikan.

"Kalaupun hanya 'suspect' dilaporkan, 'treatment'-nya beda. Kalaupun habib waktu itu masih antigen yang penting dilaporkan saja, maka treatment-nya beda. Yang penting prosesnya bukan 'output'-nya," jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, dan Hanif.

Baca Juga: Tegas! Gerah dengan Hate Speech, Valentino Simanjuntak: Saya Serahkan ke Temen-temen Pengacara

Terdapat sejumlah nama lain selain Bima Arya yang menjadi saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua.

Ada pula nama mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musalih, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x