Larangan Operasional Rumah Makan di Siang Hari Selama Bulan Ramadhan, Kemenag: Terlalu Berlebihan

- 16 April 2021, 02:22 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021 /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BESUKI - Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan sebuah larangan resmi bagi pemilik kedai, rumah makan, kafe, warung nasi, dan restoran untuk menghentikan penjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Dalam surat himbauan tersebut, juga disebut mengenai sanksi yang akan diterima jika pemilik warung makan masih nekat berjualan di waktu-waktu yang ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman menilai jika pendekatan tersebut adalah hal yang terlalu dilebih-lebihkan.

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan Bagi Takjil Diselenggarakan Polsek Gambiran, Serta Edukasi Patuh Prokes

Baca Juga: Cek Link Subsidi Listrik PLN Berlaku Hingga 14 Mei 2021 [Cek Fakta]

Lebih jauh, menurutnya pelarangan ini juga merupakan suatu bentuk diskriminasi. Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah keterangan pada Kamis 15 April 2021 di Jakarta, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara. 

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebih," kata Abdul.

Larangan ini bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, karena seakan akan-akan dibuat hanya untuk menguntungkan satu pihak saja.

Menurut dia, larangan pembukaan warung makan dan restoran itu juga akan berdampak buruk bagi para non-muslim dan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk mengikuti ibadah puasa.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x