Larangan Operasional Rumah Makan di Siang Hari Selama Bulan Ramadhan, Kemenag: Terlalu Berlebihan

- 16 April 2021, 02:22 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021 /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Selain itu, menutup rumah makan berarti aturan tersebut telah membatasi masyarakat dalam bekerja atau berusaha, dan mengganggu aktivitas jual beli. Hal itu tentunya akan berdampak buruk bagi perekonomian.

Baca Juga: Bunuh Diri Masal Akan Dilakukan Eks FPI, Jika Rizieq Tak Dibebaskan [Cek Fakta]

Abdul mengatakan jika seharusnya di bulan Ramadhan masyarakat bisa saling menghormati menghargai sesama manusia. Baik yang sedang melakukan ibadah puasa, maupun yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati," ujar Abdul.

Lebih jauh ia melanjutkan jika masyarakat yang sedang tidak berpuasa diharapkan dapat menghormati mereka yang sedang melakukan ibadah puasa.

Dan sebaliknya, Muslim yang sedang menunaikan puasa hendaknya bisa menahan diri dan tetap bersabar selama menjalankan puasa.

Menurut Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021, pemilik usaha rumah makan atau restoran yang masih nekat membuka usaha di waktu yang dilarang, maka mereka akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut bisa berupa hukuman tiga bulan penjara. Selain itu, pengelola juga berpotensi didenda dengan nominal maksimal Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah