KABAR BESUKI - Baru-baru ini terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan pada perawat RS Siloam, hal ini dilakukan tersangka bernama Jason Tjakrawinata (38).
Pemukulan terjadi di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Dan akhirnya tersangka kini sudah diamankan petugas.
Kabarnya, selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Baca Juga: Setelah Indomie, Kini Mie Sedaap Bagi-Bagi Hadiah 1000 Unit Jam Tangan Pintar dan HP? [Cek Fakta]
Baca Juga: Heboh Bandara Kertajati Mangkrak, Jadi Bengkel Pesawat Bahkan Service Motor? Ternyata Ini Faktanya
Karena hal ini menyebabkan Jason akan dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.
Motif pelaku bisa melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung. Tersangka mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari.
Dan akhirnya tersangka emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban.