Gagah! Satreskrim Polres Simeulue Aceh Ringkus Penjual dan Pembeli Chip Judi Online

- 18 April 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi permainan domino
Ilustrasi permainan domino /A Fauzi/JikraF/pixabay com

KABAR BESUKI - Seorang bandar atau penjual, juga seorang pembeli chip judi online diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, Aceh.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kepala Satreskrim Iptu Muhammad Rizal, di Simeulue, Sabtu 17 April 2021 mengatakan pelaku berinisial RY (33) dan AR (24). Pelaku adalah warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, dan Desa Lhok Bihau, Kecamatan Simeulue Barat, dilansir dari situs Antara.

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah kios saat jual beli chip judi online. Kios tersebut milik seorang pelaku," ujar Iptu Muhammad Rizal dalam keterangan diterima di Meulaboh, Sabtu petang.

Baca Juga: Menurut Ahli: Awas, Benda yang Berada di Dapur Ini Adalah Surganya Bakteri

Baca Juga: Durasi Bicara Pemenang Diperpanjang, Gelaran Oscar Tahun Ini Akan Nampak Seperti Film

Baca Juga: Buntut Penamaan Tol Putra Mahkota UEA, Toriq: Ini Janggal, UEA tidak Memiliki Kaitan dengan Tol

Iptu Muhammad Rizal membeberkan para pelaku ditangkap atas informasi warga yang melaporkan aktivitas penjualan chip judi online yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat.

"Aktivitas mereka meresahkan masyarakat, apalagi saat bulan puasa sekarang ini," kata Iptu Muhammad Rizal dilansir dari antaranews.com.

Kata Rizal, pelaku menjual chip judi online Rp70 ribu untuk satu bilion. Selain menjual, pelaku juga menampung chip dengan harga beli Rp62 ribu per satu bilion.

"Selain menjual, pelaku juga membeli chip dari orang lain," tegas Iptu Muhammad Rizal.

Baca Juga: Komedian Sekaligus Konten Kreator Ini Sekarang Buka Usaha Kuliner, Namanya 'Anak Bakmie'

Baca Juga: Tidak ada Bukti Penelitian yang Menyatakan Minum Banyak Air Bermanfaat Bagi Tubuh, [Cek Fakta]

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,195 juta, diduga dari hasil penjualan chip, serta dua unit telepon genggam.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Iptu Muhammad Rizal.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x