Viral! Ngaku Nabi ke 26, Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang

- 18 April 2021, 15:52 WIB
Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Interpol serta pihak imigrasi untuk melacak keberadaa Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebaagai Nabi.*
Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Interpol serta pihak imigrasi untuk melacak keberadaa Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebaagai Nabi.* //Tangkapan Layar Video Viral/ /Tangkapan Layar Video Viral

KABAR BESUKI-Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui video viral di saluran YouTube miliknya.

Dikutip dari Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihak kepolisian untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

Baca Juga: 5 Gaya Bicara Ini Ternyata Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang, Salah Satunya Bicara Lambat yang Dikenal Cerdas

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.

Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x