Baca Juga: Obsesi Masyarakat Mesir Kuno Terhadap Kucing Ternyata Simpan Cerita yang Kelam, Simak Ulasannya
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***