KABAR BESUKI – Melalui informasi Polri, tersangka perkara dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman, usai red notice diterbitkan oleh Interpol.
Red notice merupakan deklarasi Interpol guna mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.
"Kemungkinannya ya, kuncinya itu setelah red notice dikeluarkan. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.
Ramadhan juga memberikan informasi tambahan bahwa, setelah red notice resmi dirilis, Paul bisa langsung dideportasi oleh pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.
"Setelahnya bisa dideportasi pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, kemudian tim penyidik dapat menjemputnya disana," sambungnya.
Tidak hanya itu, Ramadhan menuturkan pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman.
Baca Juga: Rilis Album Istimewa, Juliette Gandeng Banyak Musisi
Kemudian, proses komunikasi ini akan dilanjutkan oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia, sehingga pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis dapat sesegera mungkin menerbitkan red notice.