"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi bukan berarti perbuatan pidana oleh salah seorang warga negara Indonesia tidak bisa diproses. Bukan begitu, Indonesia ini menganut asas teritorial serta nationality," ucap Ramadhan.
Ramadhan pun menambahkan, permintaan penerbitan red notice sedang dalam proses yang membutuhkan waktu sekitar sepekan.
Baca Juga: Varian COVID-19 B1525 Kembali Masuk ke Indonesia, Epidemiolog: Pintu Masuk Negara Harus Diperketat
Disisi lain, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang juga sudah terbit dan beredar serta yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.
Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".
Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.***