Jozeph Paul Zhang Akan Dideportasi dari Jerman Setelah Interpol Keluarkan Red Notice

- 21 April 2021, 12:05 WIB
Kecam Kasus Terduga Penistaan Agama Joseph Paul Zhang, Waka DPD RI: Menghancurkan Jiwa Berbangsa.
Kecam Kasus Terduga Penistaan Agama Joseph Paul Zhang, Waka DPD RI: Menghancurkan Jiwa Berbangsa. /Tangkapan layar Youtube Jozeph Paul Zhang

KABAR BESUKI – Melalui informasi Polri, tersangka perkara dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman, usai red notice diterbitkan oleh Interpol.   

Red notice merupakan deklarasi Interpol guna mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.

"Kemungkinannya ya, kuncinya itu setelah red notice dikeluarkan. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Menurut Studi: Suami yang Sering Cium dan Peluk Istri Memiliki Usia yang Lebih Panjang, Manjakanlah Istrimu

Ramadhan juga memberikan informasi tambahan bahwa, setelah red notice resmi dirilis, Paul bisa langsung dideportasi oleh pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.

"Setelahnya bisa dideportasi pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, kemudian tim penyidik dapat menjemputnya disana," sambungnya.

Tidak hanya itu, Ramadhan menuturkan pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman.

Baca Juga: Rilis Album Istimewa, Juliette Gandeng Banyak Musisi

Kemudian, proses komunikasi ini akan dilanjutkan oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia, sehingga pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis dapat sesegera mungkin menerbitkan red notice.

"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi bukan berarti perbuatan pidana oleh salah seorang warga negara Indonesia tidak bisa diproses. Bukan begitu, Indonesia ini menganut asas teritorial serta nationality," ucap Ramadhan.

Ramadhan pun menambahkan, permintaan penerbitan red notice sedang dalam proses yang membutuhkan waktu sekitar sepekan.

Baca Juga: Varian COVID-19 B1525 Kembali Masuk ke Indonesia, Epidemiolog: Pintu Masuk Negara Harus Diperketat

Disisi lain, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang juga sudah terbit dan beredar serta yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".

Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x