Dampak Membludaknya Kasus Covid-19 di India, Pemerintah Indonesia Menghentikan Izin Masuk WNA asal India

- 23 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi pengajuan visa./
Ilustrasi pengajuan visa./ /Freepik

KABAR BESUKI – Dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan izin masuk (visa) bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Pentagon AS Bantu Pencarian KRI Nanggala-402 dengan Kerahkan Aset Udara atas Permintaan Indonesia

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Menko Airlangga.

Baca Juga: Kebiasaan Orang Jepang! Ini Rahasianya Memiliki Kulit Sehat dan Bersih, Gunakan Trik Ini Saat Cuci Muka

Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujar Menko Airlangga.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x