Sebagai Bentuk Kepastian Hukum, Kemenaker Membentuk Posko Pengaduan THR di 34 Provinsi

- 26 April 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi. Kemnaker bentuk posko pengaduan pembayaran THR
Ilustrasi. Kemnaker bentuk posko pengaduan pembayaran THR / /DOK PR/

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk dan membuka posko yang bertujuan untuk pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di 34 provinsi Indonesia.

“Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin 26 April 2021.

Pengaduan pembayaran THR bisa dilakukan dengan mendatangi langsung posko THR di dinas ketenagakerjaan pada setiap daerah, atau bisa melalui daring, maupun call center 1500 630.

Baca Juga: Mendadak Berkeringat pada Malam Hari? Awas, Pertanda Anda Terserang Salah Satu dari Beberapa Jenis Kanker

Menaker menyebutkan pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan mengatasi permasalahan jika ada keluhan ataupun konsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah laporan diterima, lanjut Menaker, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan THR berupa nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau walikota setempat untuk pengenaan sanksi.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, jika terbukti melakukan kesalahan, akan diberikan sanksi secara bertahap.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Berzikir 3 Hari untuk KRI Nanggala-402, Minta Kader PDIP Tabur Bunga di Laut Bali

Meliputi, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementarai atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x