Sebagai Bentuk Kepastian Hukum, Kemenaker Membentuk Posko Pengaduan THR di 34 Provinsi

- 26 April 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi. Kemnaker bentuk posko pengaduan pembayaran THR
Ilustrasi. Kemnaker bentuk posko pengaduan pembayaran THR / /DOK PR/

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk dan membuka posko yang bertujuan untuk pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di 34 provinsi Indonesia.

“Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin 26 April 2021.

Pengaduan pembayaran THR bisa dilakukan dengan mendatangi langsung posko THR di dinas ketenagakerjaan pada setiap daerah, atau bisa melalui daring, maupun call center 1500 630.

Baca Juga: Mendadak Berkeringat pada Malam Hari? Awas, Pertanda Anda Terserang Salah Satu dari Beberapa Jenis Kanker

Menaker menyebutkan pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan mengatasi permasalahan jika ada keluhan ataupun konsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah laporan diterima, lanjut Menaker, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan THR berupa nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau walikota setempat untuk pengenaan sanksi.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, jika terbukti melakukan kesalahan, akan diberikan sanksi secara bertahap.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Berzikir 3 Hari untuk KRI Nanggala-402, Minta Kader PDIP Tabur Bunga di Laut Bali

Meliputi, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementarai atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha.

Sedangkan sanksi materi maupun denda sebesar 5 lima persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan.

“Kita berharap teman-teman serikat pekerja maupun buruh, maupun teman pengusaha mau pantau secara langsung posko THR secara periodik dan melihat bagaimana progres pembayaran THR yang terlapor di posko ketenagakerjaan,” ujar Menaker.

Baca Juga: Kabur dari Rumah, Sule Menentang dan Nathalie Holscher Beberkan Hal Mengejutkan Ini

Pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada dunia usaha, sehingga pengusaha diharapkan patuh dalam membayarkan THR.

“Harapannya adalah ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR. Pemerintah berharap sekali ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Menaker.

Menaker telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Orang yang Rutin Minum Kopi Disebut-sebut Bisa Menurunkan Risiko Terkena Kanker Ini? Simak Ulasannya

Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.***

 

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah