Dan mendapat putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara.
Walau sudah bebas namun, Ratna tetap harus melapor ke Bapas.
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti, "Iya, bebas asimilasi rumah. Masih rumah, bukan bebas murni," kata dia melalui sambungan telepon pada Senin 26 April 2021.
Selama dipenjara di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik.
Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," ucap dia.*** (Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-rakyat)