Hina Keluarga Awak Kapal NRI Nanggala-402, Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran ITE

- 27 April 2021, 16:54 WIB
Foto: Ilustrasi pelanggaran sosial media
Foto: Ilustrasi pelanggaran sosial media /Gisela R/Pixabay/geralt

KABAR BESUKI – Duka masih menyelimuti para keluarga awak kapal KRI Nanggala-402, beredar di media sosial salah seorang menghina keluarga besar awak kapal selam tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan pria yang menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 27 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 28 April 2021: Take It Slow, Jangan Terlalu Bersemangat dengan Pasangan

Berdasarkan penuturannya, tersangka kini mengakui perbuatannya yang telah menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial.

"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.

Posting-an tersebut kemudian viral di media sosial dan banyak diperbincangkan masyarakat. Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap seorang pria di Medan, Sumatera Utara, karena menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali.

Baca Juga: Selepas Kejadian Penembakan Kepala BIN Papua, Polri Ikut Serta Optimalkan Pengejaran KKB

Diketahui ternyata Imam Kurniawan sebelumnya berkomentar dalam postingan di akun media sosial Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat hinaan tentang istri awak KRI Nanggala-402. Posting-an tersebut kemudian viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x